Tinjauan yang cemerlang tentang betapa lemahnya perundang-undangan ciptaan manusia dibandingkan dengan undang-undang syari'at ilahi. Pembahasannya dijalin dengan gaya bahasa yang populer berdasarkan dalil-dalil yang jitu menurut ilmu hukum; ditulis dengan jeritan semangat islam dan iman yang menyala-nyala.
Untuk beberapa abad lamanya, ajaran Hukum Islam pernah dianggap sebagai sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan masyarakat. Hukum Islam dan masyarakat dianggap sebagai dua "dunia" yang terpisah; yang satu dianggap sebagai 'keakhiratan" dan yang lain sebagai "keduniaan". Padahal yang sebenarnya tidaklah demikian. Hukum Islam justru erat sekali hubungannya dengan masyarakat, dan ia berlaku bagiā¦